Kebijakan Pemerintah dalam Perdagangan Bebas di era globalisasi
NAMA : HERIANSYAH FUTRA
NIM : 1210511019
JURUSAN : ILMU PEMERINTAHAN
JURUSAN : ILMU PEMERINTAHAN
Seiring
perkembangan jaman perdagangan bebas semakin berjalan dengan sebebas-bebasnya
bagaikan air dimusim hujan yang akan berdampak terhadap kompotisi persaingan
semakin tinggi, yang akhirnya negara paling bisa menjual produknya dengan
harga dan kualitas yang sesuai dengan
selera masyarakat yang akan banyak dituangkan. Disuatu sisi masalah yang
dihadapi oleh negara berkembang adalah masalah modal, SDM dan teknologi, yang
berujung pada efektifitas produksi rendah, hal ini jika dibiarkan oleh
pemerintah akan berdampak buruk pada perkembangan usaha-usaha nasional yang
kini sudah berjalan. Perdagangan internasional merupakan suatu tindakan yang
diambil untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam
perdagangan internasional tujuannya meliputi : a. Melindungi kepentingan
ekonomi nasional b. meningkatkan ekspor dan perkembangan ekonomi c. Melindungi
produksi dalam negeri d. Menjaga keseimbangan neraca pembayaran e. Meningkatkan
lapangan pekerjaan.
Perdagangan internasional pada
dasarnya masih perlu diwaspadai mengingat dampaknya terhadap perekonomian
nasioal. Saya sebagai anak bangsa dalam negeri tidak setuju dengan adanya
perdagangan internasional dengan memiliki alasan sebagai berikut:
a. Perekonomian
dalam negeri harus dilindungi dari persaingan dengan produk negara lain,
terutama pada daerah-daerah perekonomiannya belum tumbuh.
b. Adanya
perdangan internasional yang mengarah ke liberarisasi pasar (pasar bebas)
sangat dikhawatirkan dampak sosial budayannya terhadap kehidupan sosial budaya
suatu negara dalam negeri ksususnya.
- Negara berkembang
belum mampu bersaing di pasar internasional mengingat faktor-faktor
produksi yang dimiliki masih sangat rendah dibandingkan Negara maju
sehingga dikhawatirkan terjadi penjajahan model baru, yaitu penjajahan di
sektor ekonomi.
Agar
perdanganggan dalam negeri berkembang dengan baik maka pihak dalam nengeri
harus mampu mencari solusi untuk memecahkan agar barang impor bisa
dikendalikan seperti tarif atau bea
masuk . tarif atau bea masuk merupakan salah satu cara untuk melindungi peroduksi
dalam negeri dari sebuah peroduk infor. Lebih Minsalnya di indonisia mampu
memproduksi ban sepeda motor tetapi produk infornya lebih tinggi dari produk
impor. Salah satu cara agar produk ban tersebut bisa bersaing adalah dengan
mengenakan tarif atau bea masuk terhadap ban sepeda imfor.
Melakukan
pembatasan spesifik terdiri dari larangan imfor secara mutlak, pembatasan
impfor, peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu, peraturan
pertahanan ke amanan negara, peraturan kebudayaan, perizinan impor agar barang
imfor tidak bebas masuk seperti ban sepeda motor bocor ketusuk paku kecil yang
kemudian membesar.
Melakukan
pembatasan atau jumlah barang yang dapat diimpor oleh suatu negara dari semua
negara atau dari negara-negara tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan. Artinya,
bila pemerintah Negara tidak melakukan pelarangan impor suatu barang, tetapi
tidak juga ingin menggunakan tarif karena dikhawatirkan bisa menaikkan harga
dalam negeri, maka cara yang harus ditetapkan untuk membatasi jumlah maksimum
yang bisa diimpor. Dalam perdagangan internasional, larangan ekspor tidak
banyak diterapkan. Sebenarnya larangan ekspor lebih kepada kemauan pemerintah
suatu negara untuk melarang sama sekali ekspor komoditas tertentu seperti rotan
baku, kayu gergajian dan minyak sawit. Larangan ekspor merupakan kebijakan
pemerintah suatu negara melarang total semua ekspor komoditas tertentu.
Tujuannya adalah agar industri berkembang, membuka kesempatan kerja baru, dan
memberantas penyelundupan.
Larangan impor
adalah kebijakan perdagangan internasional yang melarang secara mutlak impor
komoditas tertentu. Misalnya, larangan impor karet mentah atau larangan impor
pakaian bekas. Kebijakan larangan impor dapat dijelaskan dengan gambaran di
bawah ini.
Ø Subsidi
adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantun kepda
industri (pengusaha) dalam negeri dalam bentuk modal, bisa berupa mesin-mesin,
peralatan, keahlian, keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit dan
subsidi harga yang bertujuan menambah produksi dalam negeri, mempertahankan
jumlah konsumsi di dalam negeri, serta menjual produk dengan harga yang lebih
murah daripada produk impor.
Melakukan penambahan
dana (dalam bentuk uang) kepada produsen yang berhasil mencapai target produksi
(prestasi) yang ditentukan oleh pemerintah. Dengan adanya premi dan subsidi
kepada produsen dalam negeri maka :
- Hal
jual barang lebih murah lebih terjangkau oleh masyarakat menyebabkan
permintaan bertambah banyak.
- Hasil
produksi meningkat
- Menjaga
kelangsungan hidup (kontinuitas) perusahaan
Deskriminasi harga ialah
penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang sama.
Tujuannya adalah untuk mengadakan pengawasan terhadap harga jual dan harga beli
sehinga dpat diketahui elastisitas permintaan. Selain itu, juga untuk
memaksimalkan keuntungan.
Penyebab suatu negara melakukan diskriminasi harga
adalah sebagai berikut.
- Sifat
barang yang dijual dapat memungkinkan dilakukan diskriminasi harga.
- Barang
tidak dapat dipindahkan dari suatu pasar ke pasar lain
- Sifat
permintaan dan elastisitas permintaan di masing-masing pasar harus berbeda
- Produsen
dapat mengeksploitasi beberapa sikap tidak rasional konsumen, misalnya
perbedaan kemasan, ukuran dan warna.
suatu kebijakan diskriminasi
harga secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan
dengan menjual suatu komoditas di luar negeri dengan harga yang lebih murah
dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.
Ada tiga tipe dumping, yaitu
sebagai berikut :
- Presistent dumping, yaitu kecenderungan
monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk
memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi di
dalam negeri daripada di luar negeri.
- Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan
untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk
sementara sehingga dapat menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dari
persaingan bisnis. Setelah dapat monopoli pasar, harga kembali dinaikkan
untuk mendapat profit maksimum.
- Sporadic dumping, yaitu tindakan perusahaan
dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah
secara sporadic dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surplus
produksi di dalam negeri.
Tujuan kebijakan ini adalah :
- Untuk menguasai pasar luar negeri
- Untuk menghabiskan barang-barang produk lama
Kebijakan di Bidang Impor Berikut
ini merupakan beberapa kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah berkenaan
bidang impor. Kebijakan tersebut antara lain menyangkut:
Ø Tarif
yang dikenakan terhadap barang impor bisa menjadi sumber pemasukan negara.
Pemberlakukan tarif yang tinggi terhadap barang impor bertujuan pula untuk
melindungi produksi dalam jenis yang menghasilkan jenis barang yang sama.
Selain itu, agar para pengusaha dalam negeri tidak mengalami kebangkrutan.
Kebijakan ini merupakan perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap hasil
produksi dalam negeri. Pengenaan tarif barang impor menyebabkan harga jual
barang impor mengalami kenaikan. Di lain pihak ini akan memacu produksi barang
dalam negeri karena akan mendorong konsumen untuk membeli hasil produksi dalam
negeri yang harganya jauh lebih murah sehingga akan meningkatkan produksi
nasional.
Ø Pemberian
subsidi dari pemerintah bertujuan untuk melindungi para produsen dalam negeri
agar harga-harga barang hasil produksinya dapat bersaing dengan harga impor
karena pada umumnya harga barang impor jauh lebih murah daripada harga
produksinya dalam negeri.
Ø Kebijakan
pemerintah dalam membatasi jumlah barang impor untuk periode tertentu. Bila
jumlah barang yang diimpor sudah mencapat target, maka impor untuk barang
tersebut dihentikan. Selanjutnya, akan diberikan izin impor lagi untuk periode
berikutnya.
Ø Pemberlakukan
larangan impor dikarenakan alasan tertentu, misalnya demi keamanan karena berbahaya
bagi masyarakat, alasan kesehatan, dan penghematan devisa. Mungkin pula untuk
membalas perlakukan negara yang telah lebih dahulu melarang impor ke negaranya
secara berlebihan.
Ø Diskriminasi
harga atau price discrimination yaitu kebijakan pemerintah dalam menentukan
harga barang-barang impor yang sama kepada pembeli yang berbeda-beda (UKM,
Koperasi, dan perusahaan-perusahaan besar) dengan harga yang lainnya.
Kebijakan di bidang ekspor akan memberikan peluang
kepada para pengusaha dalam negeri atas hasil produksinya laku di pasaran
dunia. Dalam hal ini pemerintah memberlakukan hal-hal berikut.
Ø Pemerintah
akan memberikan subsidi terhadap para pengusaha yang melakukan ekspor untuk
barang produksinya. Hal ini dapat berupa kemudahan ekspor, penghapusan bea ekspor,
dan bantuan untuk berproduksi sehingga barang-barang tersebut tidak sehat.
Ø Dengan
menetapkan harga jual barang di dalam negeri jauh lebih mahal daripada harga
jual di luar negeri. Adapun tujuannya adalah untuk memperluas pasar ekspor.
Cara dumping ini dilarang karena dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Ø Politik
perdagangan bebas akan memacu persaingan yang dapat merangsang pertumbuhan
ekonomi secara keseluruhan dengan menambah jumlah investasi, menarik modal
asing dan tenaga ahli, serta meningkatkan laba dan tingkat tabungan masyarakat.
Ø Untuk
melindungi pelestarian hutan, mencegah illegal loging, dan melindungi produsen
furniture dalam negeri, pemerintah melarang ekspor kayu gelondongan. Dengan
demikian industri-industri alat-alat rumah tangga dan industri-industri lainnya
yang membutuhkan kayu tidak mengalami kekurangan bahan baku.
Ø Sebaliknya
perusahaan yang memproduksi dan mengekspor barang-barang siap pakai (final
goods) dengan menggunakan bahan dasar kayu diberi premi. Misalnya fasilitas
kemudahan ekspor karena usaha mereka meningkatkan perolehan devisa dan
mengurangi pengangguran.
Kebijakan Pemerintah di Bidang
Industri Pembangunan industri diarahkan pada industri-industri yang berbasis
pertanian dan pertambangan, dan kelautan yang mampu memberikan nilai tambah
yang tinggi dan mampu bersaing dalam pasar lokal, regionalnasional, global dan
mampu menghasilkan nilai tambah tinggi. Pengembangan IKM dan Industri Mikro
(Industri Rumah Tangga), perlu didorong dan dibina, menjadi usaha yang makin
berkembang dan maju,sehingga mampu mandiri dan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha.
Menggalakkan
iklim yang sehat dalam berusaha bagi pelaku ekonomi (koperasi, usaha negara,
usaha swasta) untuk menumbuhkan kegiatan usaha yang mampu menjadi penggerak
utama pembangunan ekonomi. Meningkatkan pertumbuhan usaha kecil informal
menjadi pengusaha kecil formal yang tangguh dan mandiri melalui bantuan
pembangunan infrastruktur, perijinan dan bantuan teknis. Meningkatkan dan
mengoptimalkan perolehan devisa ekspor produk industri kehutanan, pertambangan,
pertanian, dalam arti luas berikutindustri turunannya.
Kebijakan Pemerintah
mengembangkan perekonomian di Indonesia berorientasi global membangun
keunggulan kompetitif dengan mengedepankan kebijakan industri, perdagangan dan
investasi dalam meningkatkan daya saing dengan membuka akses yang sama terhadap
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja bagi segenap rakyat dari seluruh
daerah dengan menghapuskan seluruh perlakuan diskriminatif dan hambatan.
Pengembangan sektor industri pengolahan mengacu kepada arahan pembangunan
ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan sektor industri dan
perdagangan. Pemberdayakan usaha kecil agar lebih efisien, produktif dan berdaya
saing dengan meningkatkan penguasaan IPTEK dan melakukan secara proaktif
negosiasi serta kerjasama ekonomi dalam upaya peningkatan ekspor.
Arah
kebijakan adalah salah satu menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memperaharui perundangundangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidak sesuaiannya dengan
tuntutan reformasi melalu iprogram legislasi. Selanjutnya mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
Perioritas kebijakan juga merupakan salah satu sasaran utama untuk dicapai dan
langkah yang terpenting yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengambil atau
memutuskan suatu kebijakan.
Maka dalam ketentuan
kebijaksanaan (policy) kebijakan adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang dianggap lebih menjamin terhadap terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan
atau keadaan yang dikehendaki. Jadi dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya
adalah adanya proses pertimbangan untuk menjamin terlaksananya suatu usaha,
pencapaian cita-citaatau keinginan yang dicapai tersebut, sehingga menghasilkan
suatu buktikebijakan untuk kepentingan umum yang merobah keadaan untuk yang
lebih baik.Untuk menentukan suksesnya
percepatan pembangunan saat ini juga masadepan terkait dengan penerapan
perdagangan bebas dalam kesepakatan regional AFTA-China, maka salah satu arah dan
prioritas kebijakan yang akan dilaksanakan adalah pemulihan (recovery) ekonomi
dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Mendorong dan memberi arahan kepada
setiap daerah untuk secara sungguh-sungguh dan sistematis melaksanakan
pemulihan ekonomi gunauntuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan Pemerintah Melindungi Industri Dalam
Negeri. Salah satu langkah-langkah kebijakan yang diberikan pemerintah untuk
melindungi industri dalam negeri adalah melalui Tindakan pengamanan(Safeguard)
yaitu tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius dan
atau untuk mencegah ancaman kerugian serius dari industri dalam negeri sebagai
akibat dari lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung
merupakan saingan hasil industri dalam negeri dengan tujuan agar industri dalam
negeri yang mengalami kerugian serius dan atau ancaman kerugianserius tersebut
dapat melakukan penyesuaian struktural.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar