Jumat, 06 November 2015

Tugas pak edhi siswanto (kebijakan pemerintah)

Kebijakan Pemerintah dalam Perdagangan Bebas di era globalisasi

NAMA           : HERIANSYAH  FUTRA
NIM             : 1210511019
JURUSAN     : ILMU PEMERINTAHAN

Seiring perkembangan jaman perdagangan bebas semakin berjalan dengan sebebas-bebasnya bagaikan air dimusim hujan yang akan berdampak terhadap kompotisi persaingan semakin tinggi, yang akhirnya negara paling bisa menjual produknya dengan harga  dan kualitas yang sesuai dengan selera masyarakat yang akan banyak dituangkan. Disuatu sisi masalah yang dihadapi oleh negara berkembang adalah masalah modal, SDM dan teknologi, yang berujung pada efektifitas produksi rendah, hal ini jika dibiarkan oleh pemerintah akan berdampak buruk pada perkembangan usaha-usaha nasional yang kini sudah berjalan. Perdagangan internasional merupakan suatu tindakan yang diambil untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam perdagangan internasional tujuannya meliputi : a. Melindungi kepentingan ekonomi nasional b. meningkatkan ekspor dan perkembangan ekonomi c. Melindungi produksi dalam negeri d. Menjaga keseimbangan neraca pembayaran e. Meningkatkan lapangan pekerjaan.
Perdagangan internasional pada dasarnya masih perlu diwaspadai mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasioal. Saya sebagai anak bangsa dalam negeri tidak setuju dengan adanya perdagangan internasional dengan memiliki alasan sebagai berikut:
a.       Perekonomian dalam negeri harus dilindungi dari persaingan dengan produk negara lain, terutama pada daerah-daerah perekonomiannya belum tumbuh.
b.      Adanya perdangan internasional yang mengarah ke liberarisasi pasar (pasar bebas) sangat dikhawatirkan dampak sosial budayannya terhadap kehidupan sosial budaya suatu negara dalam negeri ksususnya.
  1. Negara berkembang belum mampu bersaing di pasar internasional mengingat faktor-faktor produksi yang dimiliki masih sangat rendah dibandingkan Negara maju sehingga dikhawatirkan terjadi penjajahan model baru, yaitu penjajahan di sektor ekonomi.
Agar perdanganggan dalam negeri berkembang dengan baik maka pihak dalam nengeri harus mampu mencari solusi untuk memecahkan agar barang impor bisa dikendalikan  seperti tarif atau bea masuk . tarif atau bea masuk merupakan salah satu cara untuk melindungi peroduksi dalam negeri dari sebuah peroduk infor. Lebih Minsalnya di indonisia mampu memproduksi ban sepeda motor tetapi produk infornya lebih tinggi dari produk impor. Salah satu cara agar produk ban tersebut bisa bersaing adalah dengan mengenakan tarif atau bea masuk terhadap ban sepeda imfor.
Melakukan pembatasan spesifik terdiri dari larangan imfor secara mutlak, pembatasan impfor, peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu, peraturan pertahanan ke amanan negara, peraturan kebudayaan, perizinan impor agar barang imfor tidak bebas masuk seperti ban sepeda motor bocor ketusuk paku kecil yang kemudian membesar.
Melakukan pembatasan atau jumlah barang yang dapat diimpor oleh suatu negara dari semua negara atau dari negara-negara tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan. Artinya, bila pemerintah Negara tidak melakukan pelarangan impor suatu barang, tetapi tidak juga ingin menggunakan tarif karena dikhawatirkan bisa menaikkan harga dalam negeri, maka cara yang harus ditetapkan untuk membatasi jumlah maksimum yang bisa diimpor. Dalam perdagangan internasional, larangan ekspor tidak banyak diterapkan. Sebenarnya larangan ekspor lebih kepada kemauan pemerintah suatu negara untuk melarang sama sekali ekspor komoditas tertentu seperti rotan baku, kayu gergajian dan minyak sawit. Larangan ekspor merupakan kebijakan pemerintah suatu negara melarang total semua ekspor komoditas tertentu. Tujuannya adalah agar industri berkembang, membuka kesempatan kerja baru, dan memberantas penyelundupan.
Larangan impor adalah kebijakan perdagangan internasional yang melarang secara mutlak impor komoditas tertentu. Misalnya, larangan impor karet mentah atau larangan impor pakaian bekas. Kebijakan larangan impor dapat dijelaskan dengan gambaran di bawah ini.
Ø  Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantun kepda industri (pengusaha) dalam negeri dalam bentuk modal, bisa berupa mesin-mesin, peralatan, keahlian, keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit dan subsidi harga yang bertujuan menambah produksi dalam negeri, mempertahankan jumlah konsumsi di dalam negeri, serta menjual produk dengan harga yang lebih murah daripada produk impor.
Melakukan penambahan dana (dalam bentuk uang) kepada produsen yang berhasil mencapai target produksi (prestasi) yang ditentukan oleh pemerintah. Dengan adanya premi dan subsidi kepada produsen dalam negeri maka :
  1. Hal jual barang lebih murah lebih terjangkau oleh masyarakat menyebabkan permintaan bertambah banyak.
  2. Hasil produksi meningkat
  3. Menjaga kelangsungan hidup (kontinuitas) perusahaan
Deskriminasi harga ialah penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang sama. Tujuannya adalah untuk mengadakan pengawasan terhadap harga jual dan harga beli sehinga dpat diketahui elastisitas permintaan. Selain itu, juga untuk memaksimalkan keuntungan.


Penyebab suatu negara melakukan diskriminasi harga adalah sebagai berikut.
  1. Sifat barang yang dijual dapat memungkinkan dilakukan diskriminasi harga.
  2. Barang tidak dapat dipindahkan dari suatu pasar ke pasar lain
  3. Sifat permintaan dan elastisitas permintaan di masing-masing pasar harus berbeda
  4. Produsen dapat mengeksploitasi beberapa sikap tidak rasional konsumen, misalnya perbedaan kemasan, ukuran dan warna.
suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditas di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.
Ada tiga tipe dumping, yaitu sebagai berikut :
  1. Presistent dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.
  2. Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara sehingga dapat menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat monopoli pasar, harga kembali dinaikkan untuk mendapat profit maksimum.
  3. Sporadic dumping, yaitu tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadic dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri.
Tujuan kebijakan ini adalah :
  • Untuk menguasai pasar luar negeri
  • Untuk menghabiskan barang-barang produk lama

Kebijakan di Bidang Impor Berikut ini merupakan beberapa kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah berkenaan bidang impor. Kebijakan tersebut antara lain menyangkut:
Ø  Tarif yang dikenakan terhadap barang impor bisa menjadi sumber pemasukan negara. Pemberlakukan tarif yang tinggi terhadap barang impor bertujuan pula untuk melindungi produksi dalam jenis yang menghasilkan jenis barang yang sama. Selain itu, agar para pengusaha dalam negeri tidak mengalami kebangkrutan. Kebijakan ini merupakan perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap hasil produksi dalam negeri. Pengenaan tarif barang impor menyebabkan harga jual barang impor mengalami kenaikan. Di lain pihak ini akan memacu produksi barang dalam negeri karena akan mendorong konsumen untuk membeli hasil produksi dalam negeri yang harganya jauh lebih murah sehingga akan meningkatkan produksi nasional.
Ø  Pemberian subsidi dari pemerintah bertujuan untuk melindungi para produsen dalam negeri agar harga-harga barang hasil produksinya dapat bersaing dengan harga impor karena pada umumnya harga barang impor jauh lebih murah daripada harga produksinya dalam negeri.
Ø  Kebijakan pemerintah dalam membatasi jumlah barang impor untuk periode tertentu. Bila jumlah barang yang diimpor sudah mencapat target, maka impor untuk barang tersebut dihentikan. Selanjutnya, akan diberikan izin impor lagi untuk periode berikutnya.
Ø  Pemberlakukan larangan impor dikarenakan alasan tertentu, misalnya demi keamanan karena berbahaya bagi masyarakat, alasan kesehatan, dan penghematan devisa. Mungkin pula untuk membalas perlakukan negara yang telah lebih dahulu melarang impor ke negaranya secara berlebihan.
Ø  Diskriminasi harga atau price discrimination yaitu kebijakan pemerintah dalam menentukan harga barang-barang impor yang sama kepada pembeli yang berbeda-beda (UKM, Koperasi, dan perusahaan-perusahaan besar) dengan harga yang lainnya.
Kebijakan di bidang ekspor akan memberikan peluang kepada para pengusaha dalam negeri atas hasil produksinya laku di pasaran dunia. Dalam hal ini pemerintah memberlakukan hal-hal berikut.
Ø  Pemerintah akan memberikan subsidi terhadap para pengusaha yang melakukan ekspor untuk barang produksinya. Hal ini dapat berupa kemudahan ekspor, penghapusan bea ekspor, dan bantuan untuk berproduksi sehingga barang-barang tersebut tidak sehat.
Ø  Dengan menetapkan harga jual barang di dalam negeri jauh lebih mahal daripada harga jual di luar negeri. Adapun tujuannya adalah untuk memperluas pasar ekspor. Cara dumping ini dilarang karena dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Ø  Politik perdagangan bebas akan memacu persaingan yang dapat merangsang pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dengan menambah jumlah investasi, menarik modal asing dan tenaga ahli, serta meningkatkan laba dan tingkat tabungan masyarakat.
Ø  Untuk melindungi pelestarian hutan, mencegah illegal loging, dan melindungi produsen furniture dalam negeri, pemerintah melarang ekspor kayu gelondongan. Dengan demikian industri-industri alat-alat rumah tangga dan industri-industri lainnya yang membutuhkan kayu tidak mengalami kekurangan bahan baku.
Ø  Sebaliknya perusahaan yang memproduksi dan mengekspor barang-barang siap pakai (final goods) dengan menggunakan bahan dasar kayu diberi premi. Misalnya fasilitas kemudahan ekspor karena usaha mereka meningkatkan perolehan devisa dan mengurangi pengangguran.
Kebijakan Pemerintah di Bidang Industri Pembangunan industri diarahkan pada industri-industri yang berbasis pertanian dan pertambangan, dan kelautan yang mampu memberikan nilai tambah yang tinggi dan mampu bersaing dalam pasar lokal, regionalnasional, global dan mampu menghasilkan nilai tambah tinggi. Pengembangan IKM dan Industri Mikro (Industri Rumah Tangga), perlu didorong dan dibina, menjadi usaha yang makin berkembang dan maju,sehingga mampu mandiri dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha.
Menggalakkan iklim yang sehat dalam berusaha bagi pelaku ekonomi (koperasi, usaha negara, usaha swasta) untuk menumbuhkan kegiatan usaha yang mampu menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi. Meningkatkan pertumbuhan usaha kecil informal menjadi pengusaha kecil formal yang tangguh dan mandiri melalui bantuan pembangunan infrastruktur, perijinan dan bantuan teknis. Meningkatkan dan mengoptimalkan perolehan devisa ekspor produk industri kehutanan, pertambangan, pertanian, dalam arti luas berikutindustri turunannya.
Kebijakan Pemerintah mengembangkan perekonomian di Indonesia berorientasi global membangun keunggulan kompetitif dengan mengedepankan kebijakan industri, perdagangan dan investasi dalam meningkatkan daya saing dengan membuka akses yang sama terhadap kesempatan berusaha dan kesempatan kerja bagi segenap rakyat dari seluruh daerah dengan menghapuskan seluruh perlakuan diskriminatif dan hambatan. Pengembangan sektor industri pengolahan mengacu kepada arahan pembangunan ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan sektor industri dan perdagangan. Pemberdayakan usaha kecil agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan meningkatkan penguasaan IPTEK dan melakukan secara proaktif negosiasi serta kerjasama ekonomi dalam upaya peningkatan ekspor.
Arah kebijakan adalah salah satu menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperaharui perundangundangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidak sesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalu iprogram legislasi. Selanjutnya mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional. Perioritas kebijakan juga merupakan salah satu sasaran utama untuk dicapai dan langkah yang terpenting yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengambil atau memutuskan suatu kebijakan.
Maka dalam ketentuan kebijaksanaan (policy) kebijakan adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terhadap terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang dikehendaki. Jadi dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya proses pertimbangan untuk menjamin terlaksananya suatu usaha, pencapaian cita-citaatau keinginan yang dicapai tersebut, sehingga menghasilkan suatu buktikebijakan untuk kepentingan umum yang merobah keadaan untuk yang lebih baik.Untuk menentukan suksesnya percepatan pembangunan saat ini juga masadepan terkait dengan penerapan perdagangan bebas dalam kesepakatan regional AFTA-China, maka salah satu arah dan prioritas kebijakan yang akan dilaksanakan adalah pemulihan (recovery) ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Mendorong dan memberi arahan kepada setiap daerah untuk secara sungguh-sungguh dan sistematis melaksanakan pemulihan ekonomi gunauntuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan Pemerintah Melindungi Industri Dalam Negeri. Salah satu langkah-langkah kebijakan yang diberikan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri adalah melalui Tindakan pengamanan(Safeguard) yaitu tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius dan atau untuk mencegah ancaman kerugian serius dari industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung merupakan saingan hasil industri dalam negeri dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius dan atau ancaman kerugianserius tersebut dapat melakukan penyesuaian struktural.